Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

Hak Pejalan Kaki

Gambar
  Tak jarang hak pejalan kaki diambil oleh pengendara sepeda motor. Pemotor sembrono dengan berbagai alasan berjalan di atas trotoar untuk pejalan kaki. Adapun hukuman diatur dalam Pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000) atau kurungan maksimal dua bulan." Terkait hak dari pejalan kaki, tertulis di pasal 131 UU No 22/2009 tentang LLAJ sebagai berikut: 1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. 2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. 3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Fenomena Pelakor (Perebut Laki Orang) atau Perebut Suami Orang

Gambar
Fenomena Pelakor (Perebut Laki Orang) atau Perebut Suami Orang   Pada zaman dahulu, memang dari sebagian besar para pria mempunyai lebih dari seorang istri bahkan dapat menikah berkali-kali. Namun, seiring berjalannya waktu kesetiaan mulai tumbuh hingga hal itu berubah menjadi suatu yang biasa. Seperti halnya yang telah dicontohkan mantan Presiden kita, yaitu Bapak Habibie yang setia sehidup semati dengan Almarhumah Ibu Ainun. Kemudian belakangan ini muncul lagi suatu hal yang pernah ada di masa lalu yaitu adanya istri yang lebih dari satu. Perempuan yang menjadi istri kedua dikenal dengan sebutan pelakor atau perebut laki orang (perebut suami orang). Para pelakor yang “terciduk” para istri sah atau istri pertama pasti akan viral di dunia maya karena istri sah mengungkapkan hal itu melalui curhatan. Curhatan itu lalu dibaca banyak orang hingga akhirnya booming, setelah itu sang pelakor akan mendapat ribuan hujatan dari para netizen. Hujatan itu bukan tak beralasan, sesama kaum wani...